Tadi dilaporkan sekitar 50 orang (pesertanya)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) bersama Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi prosedur standar operasional (standar operasional prosedur/SOP) pelayanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Tadi dilaporkan sekitar 50 orang (pesertanya). Kami berharap kegiatan ini meningkatkan pelayanan puskesmas yang sesuai harapan publik dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Camat Pademangan Didit Mulyadi kepada wartawan di Kantor Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin.

Kegiatan diikuti berbagai elemen lintas sektor dari Wakil Camat Pademangan, lurah, satuan-satuan kerja di wilayah Kecamatan Pademangan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, perwakilan organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Lembaga Musyawarah Kelurahan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang kesehatan dan media massa.

Didit mengatakan selain menjadi pedoman setiap petugas di puskesmas, sosialisasi SOP pelayanan puskesmas juga diberikan kepada masyarakat agar menghindari kesalahpahaman yang berujung menyalahkan layanan yang diberikan puskesmas.

Baca juga: Puskesmas Pademangan anjurkan empat kali vaksinasi polio untuk anak

Petugas dapat melakukan optimalisasi layanan kesehatan bagi masyarakat dan masyarakat dapat mengetahui alur-alur pelayanan yang diberikan untuk mereka, tergantung pada kasus yang bersifat darurat (emergency) seperti serangan penyakit akut atau kecelakaan lalu lintas.

Kondisi seperti itu kemungkinan tidak mengikuti alur baku, tapi bisa langsung menuju ruang gawat darurat atau ruang tindakan yang terdapat di puskesmas.

Jika keadaannya normal dan wajar saja, maka pada umumnya, pengunjung puskesmas harus mengikuti prosedur alur pelayanan standar rawat jalan.

Didit berharap Puskesmas Kecamatan Pademangan maupun puskesmas kelurahan di wilayah Kecamatan Pademangan menjadi contoh pelayanan kesehatan di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Dinkes DKI distribusikan 49 ribu vaksin Zifivax di 44 puskesmas

Selain itu, seluruh peserta yang hadir diharapkan dapat menjadi agen penyampaian informasi kepada RT/RW dan masyarakat di masing-masing kelurahan yang ada di Kecamatan Pademangan, di antaranya Kelurahan Ancol, Kelurahan Pademangan Timur, dan Kelurahan Pademangan Barat.

"Jangan sampai nanti gara-gara salah prosedur satu orang saja, menjadi tidak baik semua, padahal sudah baik pelayanan di puskesmas ini," kata Didit.

Setelah ini, kata Didit, sosialisasi akan diberikan ke kelurahan langsung.

Dia menargetkan seluruh komponen masyarakat bisa mengetahui alur pelayanan di Puskesmas Kecamatan Pademangan secepatnya dalam satu pekan mendatang.

Baca juga: Puskesmas di Jaksel jamin kerahasiaan laporan korban kekerasan

Alur pelayanan
Kepala Puskesmas Kecamatan Pademangan dr Octoviana Carolina menjelaskan alur pelayanan di Puskesmas Kecamatan Pademangan.

Octoviana merinci pertama, kewajiban pencatatan administrasi dengan menanyakan ke calon pasien apakah sudah memiliki BPJS Kesehatan atau belum, serta bagaimana caranya kalau calon pasien belum memiliki BPJS Kesehatan.

Kedua adalah pelayanan mengenai tindakan gawat darurat yang ada pelayanan 24 jam-nya di wilayah Kecamatan Pademangan.

Lalu, ada juga alur pelayanan di Poli Gigi dan Mulut, lalu ada juga alur pelayanan di Calon Pengantin (Catin) yang cuma ada di Pemprov DKI, lalu juga ada alur pelayanan farmasi dan termasuk alur pelayanan jika mengurus surat keterangan pemeriksaan kematian atau surat keterangan melaporkan kematian.

Baca juga: Warga Jakut diajak manfaatkan konsultasi jiwa di Puskesmas Cilincing

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022